Mahfud mengutip UUD 1945 nomor 34 ayat satu, bahwa orang miskin dan anak terlantar itu mendapat pelindungan negara.
"Jadi BPJS, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan lainya itu termasuk kewajiban negara. Oleh sebab itu, memilih pemimpin jangan karena takut dicoret jabatanya, takut diintimidasi, atau takut karena sesuatu lainya,” ujar Mahfud.
BACA JUGA:Di Hadapan 6.351 Mahasantri Lirboyo, Mahfud MD Kupas Sejarah Konstitusi dan Kompromi Prismatik
Mustahil menurut Mahfud, misalkan ada yang mengatakan kalau pemimpinya bukan si A, bantuan bansos tidak ada.
Mahfud mengarahkan memilih siapa saja untuk menjadi kepala negara. Terpenting, menurut dia, memilih figur pemimpin harus melihat riwayat atau rekam jejaknya.










