Sebelumnya, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, telah memberikan perhatian terhadap pengisian perangkat desa kali ini. Ia mewanti-wanti agar proses pengisian perangkat desa dilaksanakan secara jujur.
Hal itu menyikapi kekecewaan sejumlah peserta yang mengikuti ujian pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Mereka curiga terdapat kecurangan saat pelaksanaan ujian pengisian perangkat desa.
Menanggapi dugaan tersebut, bupati mengatakan bakal bertindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.
"Saya sendiri yang akan mengantarkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan adanya jual beli jabatan dalam pelaksanaan tes perangkat desa," kata pimpinan daerah yang akrab disapa Mas Dhito itu.
Diketahui, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi kewenangan pemerintah desa. Hal ini tertuang dalam Perda Kabupaten Kediri nomor 4 tahun 2023 dan Perbup Kediri nomor 49 tahun 2023.
Proses pengisian perangkat desa dilakukan pemdes bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini perguruan tinggi. Yakni mulai dari pembuatan soal ujian, kunci jawaban, pelaksanaan tes, dan penilaian.(uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News