Selama 2023, Polres Kediri Kota Selesaikan 205 dari 272 Kasus

Dijelaskan, barang bukti narkoba pada tahun 2023 yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu sebanyak 239,13 gram, ganja sebanyak 34,82 gram, pil ekstasi 46 butir, pil dobel L sebanyak 209.719 butir, pil dextro 600 butir, rukloma 11 butir, inex 19 butir, aprazilam 3,5 butir, 65 butir terdapat kandungan sediaan farmasi pil dobel L, dan 3 bungkus nasi putih yang dicampur pil dobel L sebanyak 500 butir.

"Untuk kasus tipiring yang berhasil diungkap pada tahun 2023 yaitu miras sebanyak 188 kasus, sementara pada tahun 2022 ada 177 kasus. Jadi ada peningkatan 6 kasus atau 3 persen," terang dia.

Sedangkan untuk gangguan kamtibmas pada tahun 2023 yang berhasil diungkap sebanyak 536 kasus yang terdiri dari kriminalitas sebanyak 272 kasus, narkoba 81 kasus, dan miras 183 kasus. Gangguan kamtibmas pada tahun 2022 ada 554 kasus yang berhasil diungkap yang terdiri dari kriminalitas 267 kasus, narkoba 110 kasus, dan miras 117 kasus.

"Jadi ada penurunan gangguan kamtibmas di tahun 2023 ini, jika dibandingkan dengan tahun 2022. Yaitu sebanyak 18 kasus atau 3,2 persen,"ucapnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: