Ratusan APK ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Kota Batu karena melanggar aturan.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu bersama satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai aturan. Penertiban APK itu dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Batu, Kamis (28/12/2023)
Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono, mengatakan APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, maupun banner yang dipasang di sejumlah jalan protokol. Sebab, pemasangan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:
- Bea Cukai dan Satpol PP Kota Batu Sita 94 Ribu Rokok Ilegal Sepanjang 2025
- Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
- Alasan Bawaslu Kota Batu Hentikan Penanganan Dugaan Politik Uang Jelang Pilkada 2024
- Satpol PP bersama Tim Gabungan Kembali Lakukan Penertiban PKL di Jalan Sultan Agung, Kota Batu
"Dari hasil penertiban itu, terdapat 307 APK milik partai politik yang dipasang di berbagai titik di Kota Batu tersebut berhasil ditertibkan, Dalam penertiban ini juga disesuaikan dengan rekomendasi dan temuan dari Bawaslu Kota Batu," ujar Mardiono.
Mantan Ketua KPU Kota Batu itu mengatakan bahwa sebenarnya terdeteksi ada sekira 335 APK yang melanggar. Namun jumlah itu berkurang seiring inisiatif parpol untuk memperbaiki APK-nya sendiri.
"Sebelum melakukan penertiban, kami sudah melakukan sosialisasi dengan berkirim surat terhadap peserta pemilu. Hasilnya ada perbaikan pemasangan. Jumlahnya berkurang jadi 307 APK saja yang ditertibkan," ungkapnya.
Mardiono menegaskan untuk melakukan penertiban APK, pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian, satpol PP, dan instansi terkait






