Mantan ketua KNPI Tuban ini menambahkan, Bawaslu kabupaten akan segera memberikan surat mandat kepada Panwaslu kecamatan supaya jika terjadi sengketa pada masa tahapan kampanye nanti dapat diselesaikan di tingkat kecamatan.
"Simulasi ini meliputi beberapa kasus, terutama terkait sengketa acara cepat pada tahapan kampanye," timpal Tris sapaannya.
Lebih lanjut, Alumni Unirow Tuban ini menjabarkan, sengketa acara cepat dapat dilaksanakan selama kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran etik, sengketa penyelenggara dengan peserta, dan sengketa hasil.
"Misal partai A memasang alat peraga kampanye (APK), sedangkan partai B menutupi sebagian APK tersebut, sehingga partai B merasa dirugikan. Kondisi seperti itu, Panwaslu kecamatan dengan cepat pada hari yang sama harus bisa menyelesaikan sengketa ini," sambung Tris mencontohkan.










