Bawaslu saat menggelar simulasi mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat, di kantor bawaslu setempat, Senin (16/10/2023).
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Tuban menggelar simulasi penyelesaian sengketa acara cepat di ruang pertemuan kantor bawaslu setempat.
Simulasi yang melibatkan seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan itu, sebagai upaya penyelesaian jika terjadi sengketa yang melibatkan antar peserta pemilu di tingkat kecamatan, Senin (16/10/2023).
BACA JUGA:
- Bawaslu Tuban Gelar Apel Akbar, Pastikan Masa Tenang Tanpa Kampanye
- Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"
- Baliho Milik Bupati Petahana Tuban Ada yang Belum Diturunkan
- Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo mengatakan, sengketa acara cepat merupakan wewenang Panwaslu kecamatan melalui surat mandat dari Bawaslu kabupaten.
"Secara wewenang Panwaslu kecamatan belum mempunyai wewenang menyelesaikan sengketa acara cepat, tetapi dapat menyelesaikannya jika ada mandat dari Bawaslu kabupaten," ungkapnya.
Mantan ketua KNPI Tuban ini menambahkan, Bawaslu kabupaten akan segera memberikan surat mandat kepada Panwaslu kecamatan supaya jika terjadi sengketa pada masa tahapan kampanye nanti dapat diselesaikan di tingkat kecamatan.
"Simulasi ini meliputi beberapa kasus, terutama terkait sengketa acara cepat pada tahapan kampanye," timpal Tris sapaannya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




