
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman belakang kantor kejaksaan setempat, Selasa (26/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah R mengatakan, bahwa jumlah keseluruhan barang bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri dari 26 (dua puluh enam) perkara mulai dari periode 13 Juli sampai dengan 25 September 2023.
BACA JUGA:
- Penyandang Disabilitas dari Kediri ini Buat Ukiran Kayu, Pemasarannya Tembus Luar Daerah
- Awasi dan Cegah Penyalahgunaan Dana BOS, Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum
- Di HLM TPID, Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan Pengendalian Inflasi
- Sempurnakan Stadion Dhoho Jayati, Bupati Kediri Gandeng Suporter Persik dan Manajemen Persedikab
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, digerinda, dilarutkan dalam air dan dihancurkan sampai tidak dapat digunakan," katanya kepada awak media, seusai acara pemusnahan BB.
Simak berita selengkapnya ...