Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana menyatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah meminta keterangan 210 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Kelompok Usaha Mikro (KUM).
Pemeriksaan ini dalam kasus penyidikan dugaan penyimpangan hibah UMKM model e-Katalog di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag Pemkab Gresik, pada APBD Gresik 2022 anggarannya Rp19,6 miliar.
BACA JUGA:
- Percepat Penurunan Stunting di Kota Pudak, Wakil Bupati Gresik Tegaskan Sinergi Lintas Sektor
- Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, 1.095 Petugas Siap Petakan Potensi Industri dan UMKM di Gresik
- Olah Lumpur Tinja dan Limbah Rumah Tangga Jadi Pupuk, Pemkab Gresik Buka Layanan PLCD
- Sekdakab Gresik: Data Mutasi Pejabat Sudah Lengkap
Menurut Nana Riana, penyidik sudah meminta keterangan sebanyak 210 KUM, dan 12 penyedia, sehingga total sebanyak 744 KUM.
"Hasil sementara, dari pemeriksaan 210 KUM dan 12 penyedia, kerugian negara yang kami dapatkan sebesar Rp 1,7 miliar," ucap Nana Riana.
Ia menegaskan, kerugian negara itu masih hitungan dari tim penyidik kejari Gresik.
"Belum dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya.
Jumlah KUM yang dimintai keterangan pun bertaman, Sebelumnya, penyidik memeriksa 144 KUM, dengan kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar, kemudian menaikkan status perkadara dari penyelidikan ke penyidikan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




