Tersangka diamankan ke Mapolsek Lekok.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sungguh bejat kelakuan JM (42), pria asal Desa Pasukan Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan ini. Sebagai kakak ipar, dia tega memperkosa adik istrinya yang masih di bawah umur hingga hamil enam bulan.
Perbuaran bejat JM ini terbongkar setelah sang ibunda curiga dengan kondisi fisik korban yang seperti wanita sedang hamil. Setelah didesak, korban mengaku jika diperkosa kakak iparnya. Perbuatan bejat itu ternyata tidak hanya sekali dilakukan pelaku, namun sudah sering dilakukan.
BACA JUGA:
- Aksi Pencurian di Pasuruan Gagal, Pelaku Tinggalkan Motor Curiannya
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Mahasiswi Kehilangan HP Saat May Day 2026 di Pasuruan
- Hadapi Era Digital, Ketua TP PKK Kota Pasuruan Tekankan Peran Orang Tua Cegah Perkawinan Anak
Tak terima, sang ibu pun melaporkan perbuatan itu pada aparat penegak hukum (APH). Polsek Lekok yang menerima laporan itu langsung bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.
Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujadmiko, ,mengatakan petugas bergerak cepat mengamankan tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku 15 tahun penjara," kata Kapolsek Lekok. (par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




