Tok! Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Akhirnya Resmi Disahkan

Tok! Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Akhirnya Resmi Disahkan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, saat menandatangani pengesahan Perda RTRW.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pengesahaan revisi Perda nomor 12 tahun 2010 yang sempat tertunda berbulan- bulan lantaran adanya perbedaan pemahamanan di internal dewan akhirnya disetujui juga menjadi Perda RTRW. 

Kesepakatan itu tercapai dari catatan yang proses penyusunan, pembuatan naskah akademis, sehingga mendapatkan persetujuan subtansi hingga pengesahaan pembahasan memakan waktu kurang lebih 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan.

Fakta tersebut menujukkan bahwa dari sekian Perda yang di sahkan, raperda RTRW yang terlama dalam pembahasannya. Tak hanya itu saja paripurna ke-4 pengesahaan Perda RTRW yang dilaksanakan Kamis (15/6/2023) diwarnai aksi walkout lantaran merasa hak fraksi dikebiri.

“Kami memilih Walkout. Karena hak kami untuk menyampaikan laporan tidak ada. Padahal, dalam agenda paripurna, ada untuk penyampaian laporan fraksi,” beber Eko Suryono, Sekretaris Fraksi NasDem.

Meski suasana ruang sidang terlihat tegang pasca-aksi walkout, hal tersebut tak mengganggu pelaksanaan persetujuan Rancangan Perda RTRW menjadi Perda. Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif untuk pengesahan perda tersebut, tetap dilangsungkan.

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO