Kepala Disdag Bangkalan Ungkap Fee 10% untuk Bupati Ra Latif dari Tiap Proyek

Kepala Disdag Bangkalan Ungkap Fee 10% untuk Bupati Ra Latif dari Tiap Proyek Kepala Dinas Perdagagan Roosli Soelihanjono saat jadi saksi di persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/5/2023).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus korupsi R. yang digelar terus mengungkap fakta baru.

Dalam sidang yang digelar Selasa (2/5/2023) lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Kepala Dinas Perdagagan (Disdag) Roosli Soelihanjono.

Dalam kesaksiannya, Roosli mengungkapkan bahwa Nonaktif R. tidak hanya menerima uang gratifikasi dari lelang jabatan, ia juga menerima fee proyek rata-rata 10 persen dari pagu anggaran.

Nonok sapan akrab Kepala Disdag Bangkalan, menyebut bahwa permintaan fee proyek itu diinstruksikan melalui Sodik sebagai perpanjangan , sapaan .

"Bupati meminta untuk menghubungi Sodik. Yang menentukan fee bupati, dan (uang) fee masuk bupati, (fee-nya) 10 persen semua proyek," ungkap Roosli, Selasa (2/5/2023).

Menurut Roosli, Sodik-lah yang menentukan pemenang lelang. Pernyataan itu sekaligus membenarkan petikan hasil BAP JPU KPK.

Kepala disdag lalu menyontohkan fee revitalisasi Pasar Tanah Merah dengan pagu anggaran Rp5 miliar. Dari proyek tersebut, bupati menerima fee sebesar Rp500 juta.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO