Sidang paripurna dengan agenda LKPJ Bupati Kabupaten Pasuruan Tahun 2022.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Keberhasilan Pemkab Pasuruan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19 selama dua tahun cukup bagus. Hal tersebut dipaparkan oleh Bupati Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf dalam pidato pengantar LKPJ 2022 di sidang paripurna.
Ia mengungkapkan, secara umum ekonomi makro mengalami kenaikan 5,32 persen. Berdasarkan PDRB, ada 5 sektor lapangan usaha yang memberikan sumbangsih terbesar pada struktur ekonomi Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
- Sosialisasi Pendidikan Moral Islamiyah, Anggota DPRD Jatim Aida: Pondasi Generasi Muda Berdaya Saing
- Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan Jadi Sorotan Dewan, Wewenang dan Anggaran Dikupas
- Aliansi Poros Tengah Wadul ke DPRD Kabupaten Pasuruan, Tanah Diduga Diserobot Akses Tambang
- Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Pastikan Aspirasi Warga Jadi Dasar Regulasi
Yakni industri pengolahan 60,25 persen; konstruksi 11,20 persen; perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan motor 9,59 persen; pertanian, kehutanan, perikanan 6,24 persen; penyedia akomodasi dan makan minum 3,84 persen; informasi dan komunikasi 2,84 persen; administrasi pemerintah, pertanahan, dan jaminan sosial wajib 1,10 persen.
Indeks pembangunan manusia (IPM), bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi selama dua tahun berut-turut juga terkerek naik. Komponen kesehatan (umur harapan hidup) naik 0,43 persen dari 70,25 persen menjadi 70,50 persen.
Kemudian komponen pendidikan naik 0,13 persen dari 7,41 persen menjadi 7,42 persen. Rincian lama sekolah naik 1,43 persen dari 12,58 persen menjadi 12,76 persen, komponen ekonomi (pengeluaran per kapita yang disesuaikan) naik 4,17 persen.
Tak hanya itu, saja tren penurunan angka kemiskinan juga lumayan bagus. Dari sebelumnya 9,7 persen menjadi 8,96 persen. Angka tersebut masih di bawah Jatim yang kemiskinannya tembus 10,49 persen.
Dari sisi pendapatan pada 2022, terealisasi Rp3.352.368.857.825. Sementara dari sisi belanja daerah terealisasi Rp3.450.040.247.082.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




