SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ratusan ribu tenaga teknis kefarmasian (TTK) se-Indonesia terancam kehilangan pekerjaan dengan diberlakukannya Undang Undang No 36 Tahun 2014. Sebab, dalam undang-undang ini semua TTK wajib berijazah minimal D3, sedangkan TTK kebanyakan adalah lulusan Sekolah Menangah Farmasi (SMF).
Kekhawatiran itu disampaikan Heru Purwanto, Ketua 1 Persatuan Ahli Farmasi Seluruh Indonesia (PAFI) Pusat, ketika menghadiri seminar Tindak Lanjut Undang Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Serta Pemahaman Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Tenaga Teknis Kefarmasian yang digelar PAFI Cabang Surabaya di Trianmar Usman Jl. Opak Surabaya, Minggu (31/5/2015) siang.
BACA JUGA:
- Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu, BPS: Laki-laki Lebih Tinggi dari Perempuan
- Buruan Cek, ini Lowongan Kerja Surabaya Update 2024
- Bersama Kiai Asep dan Ketua PWNU Jabar, Sekda Pemprov Jabar Bahas Pengangguran dan Kemiskinan
- PDRB Jawa Timur Triwulan ke-3 Tumbuh Signifikan, Lapangan Kerja Terbuka dan Pengangguran Turun
Penerapan Undang Undang ini dikhawatirkan akan memangkas kewenangan TTK yang sudah puluhan tahun bekerja. Sebab banyak diantara mereka yang berbekal ijazah Sekolah Menengah Farmasi atau sekarang dikenal sebagai SMK. Namun meski hanya lulusan setingkat SMA, para TTK ini memiliki pengalaman bekerja yang tak bisa ditandingi lulusan baru D3 sekalipun.
Karenanya Heru Purwanto bersama pengurus PAFI lainnya berupaya keras agar Undang Undang No 36 Tahun 2014 ini direvisi melalui jalur Mahkamah Konstitusi. "Gugatan kami sudah disidangkan sebanyak 7 kali sejak Januari 2015 silam. Insyaallah awal Juni ini keputusannya diumumkan. Doakan agar gugatan kami dikabulkan," kata dia.
Keresahan ribuhan TTK yang kini mengabdi di instansi swasta maupun pemerintahan memang cukup beralasan. Sebab jika mereka tak segera melakukan upgrade ijazah dengan melanjutkan kuliah D3 dalam kurun waktu 6 tahun ini, maka kewenangan dan jenjang dalam pekerjaannya akan turun secara otomatis sesuai yang tercantum dalam Undang Undang tersebut.
Di sisi lain saat ini ada sebanyak 115.302 orang TTK yang sudah lama mengabdi di kantor pemerintahan seperti Dinkes. Mereka puluhan tahun bekerja mengabdi kepada masayarakat tanpa celah dan kini terancam dengan pemberlakuan Undang Undang tersebut. "Dalam Pasal 88 ayat 1 UU No 36 Tahun 2014 memang diberikan toleransi 6 tahun kepada TTK lulusan SMK untuk melanjutkan kuliah D3. Kondisi masing masing daerah tidak sama sehingga para TTK ini akan mengalami kesulitan melanjutkan kuliah lagi. Itu yang tengah kami perjuangkan," kata Heru Purwanto.
Untuk melanjutkan kuliah bagi TTK di kota kota besar mungkin tak ada masalah sebab banyak kampus yang menjadi referensi. Bagaimana bagi para TTK yang bertugas di daerah terpencil atau jauh dari kota? Heru menontohkan di Belitung sampai saat ini tidak ada kampus untuk melanjutkan kuliah D3. Kalau mau kuliah maka mereka harus meninggalkan Belitung menuju kota besar di Sumatra.
"Ini yang menjadi kendala sebab di Belitung sendiri ada 45 TTK yang puluhan tahun bekerja. Apakah mereka harus meninggalkan pekerjaan mereka untuk melanjutkan kuliah, lantas siapa yang bisa menggantikan mereka bekerja?," kata Heru Purwanto.






