Berkas Perkara kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Dikembalikan Kejati ke Polda Jatim

Berkas Perkara kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Dikembalikan Kejati ke Polda Jatim Venna Melinda saat bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris saat menunjukkan bukti KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi () mengembalikan berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga () yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya, , ke penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Fathurrohman mengatakan, dikembalikannya berkas tersebut karena tidak P21 (lengkap). Ia juga menyebut, beberapa hal yang masih perlu dilengkapi dalam berkas tersebut sebelum dibawa ke pengadilan.

" Berkasnya kita kembalikan secara rinci kekurangan apa saja, masih di penyidik," ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Ferry Irawan atas tindakan kekerasan terhadap istrinya pada bulan Januari 2023 lalu di hotel Kota Kediri dilaporkan ke Polda Jatim.

Selama pemeriksaan terhadap Ferry Irawan, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," lanjut Fathur.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO