Ia menilai, banyak pembiaran aktivitas bisnis ekstraktif yang menyebabkan alih fungsi lahan pertanian. Padahal, Jember merupakan daerah proyeksi untuk pembangunan sektor agraris, dan salah satu lumbung padi yang harusnya tidak dirusak dengan pertambangan.
"Kami berharap agar Hendy Siswanto dan Gus Firjaun, sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jember segera sadar dan insyaf dalam menjalani amanah memimpin Kabupaten Jember!" pungkasnya.
Berikut sejumlah tuntutan dari PC PMII Jember yang diterima BANGSAONLINE.com:
- Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk mentaati dan menepati peraturan perundang-undangan dalam penyusunan perda RTRW sesuai Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021.
- Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk lebih memperhatikan minimnya ketersediaan fasilitas masyarakat disabilitas Kabupaten Jember dan menekan 1.495 kasus pernikahan dini kabupaten jember, sebagai jumlah tertinggi di Jawa Timur.
- Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk menuntaskan presentase masyarakat miskin Kabupaten Jember, yang didalamnya terdapat 26.790 kasus kemiskinan ekstrim, sebagai yang tertinggi di wilayah Bakorwil 5 Jatim.
- Menuntut pemerintah Kabupaten Jember untuk menjamin dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat pertanian dan perikanan, dalam usaha penyediaan dan pemaksimalan: tempat pelelangan ikan di setiap sentra perikanan kawasan pesisir yang tidak dimaksimalkan sebagai pusat perputaran ekonomi warga pesisir; dan bentuk nyata jaminan dan solusi alternatif bagi ketersedian pupuk yang hingga hari ini masih mencekik petani; serta bantuan pemberdayaan yang layak berupa anggaran dana yang harusnya berprioritas pada kegiatan tangkap ikan nelayan konfensional, bukannya budidaya ikan kawasan pesisir.
- Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera menuntaskan proyek infrastuktur pembangunan jalan yang tidak tuntas kelayakan dan penyediaannya.
- Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk benar-benar merealisasikan janji politik 25.000 beasiswa per tahun.
- Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk tidak melanjutkan RAPERDA BUMD Gunung Sadeng, karena tidak tercantum di RPJMD 2021-2026. (yud/bil/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News