“Dia tidak memberikan uang belanja selama tiga bulan, jadi saya ogah untuk melayani dia di ranjang,” tambah Venna Melinda.
Sementara Hotman Paris menambahkan, bahwa Ferry Irawan bukan baru kali ini melakukan tindak kekerasan kepada istrinya, namun sudah berulang kali.
“Dari pengakuan klien kami (Venna Melinda), bahwa setidaknya selama tiga bulan terakhir ternyata terlapor sudah kerap melalukan aksi kekerasan. Namun untuk kali ini, aksi kekerasan cukup besar hingga klien kami berdarah-darah,” ujar Hotman Paris di ruang tunggu Ditreskrimum Polda Jatim.
Dijelaskan selama melakukan aksi KDRT, aksi yang dilakukan Ferry Irawan bisa dikatakan cukup sadis. Selain ditekan hidungnya menggunakan dahi, Ferry Irawan juga melakukan aksi ‘pemitingan’ (dijepit oleh tangan) terhadap kepala Venna Melinda.
“Sempat kepala VM dipiting oleh terlapor. Setelah tidak berdaya, lantas dahinya ditekan ke hidung VM, sehingga mengalami luka berdarah,” tambah Hotman Paris.
Dari pihak kuasa hukum Venna Melinda memberikan laporan kepada Ditreskrimum Polda Jatim tentang aksi KDRT yang tertuang di pasal 44 ayat 1 dan pasal 85 tentang kekerasan fisik dan psikis. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News