Namun dari penyerahan itu, tidak seluruhnya diterbitkan faktur pajak dan dilaporkan dalam SPT masa PPN Januari sampai Februari 2013 dan Mei sampai Desember 2013 oleh PT SPA.
"Akibatnya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN itu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, RW terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 huruf d atau pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Dalam kesempatan ini, Vita juga mengapresiasi kinerja para penyidik yang memproses kasus ini. Dia menegaskan Kanwil DJP Jatim II akan terus berupaya memberantas kasus-kasus penggelapan pajak bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH).
Hal itu dilakukan dalam rangka menerapkan prinsip keadilan. Tindakan ini juga untuk menimbulkan deterrent effect (efek jera) sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak.
Terakhir, Vita mengimbau kepada para wajib pajak (WP) agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan. "Karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas," pungkasnya. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News