DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 M ke Kejari Mojokerto

Tindak pidana itu terjadi di Jalan Raya Perning KM 40, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang menjadi lokasi Kantor PT SPA. Kasus perpajakan ini dilakukan pada masa pajak Januari sampai Februari 2013 dan Mei sampai Desember Tahun 2013 untuk pajak pertambahan nilai (PPN).

PT SPA terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto. "Akibat perbuatan tersangka RW ini dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2,509 miliar," ungkap Vita.

Menurut Vita, modus operandi yang dilakukan PT SPA adalah dengan melakukan transaksi penjualan atau penyerahan besi beton yang menjadi penyerahan yang terutang PPN kepada PT MJM dan PT WKI.

Namun dari penyerahan itu, tidak seluruhnya diterbitkan faktur pajak dan dilaporkan dalam SPT masa PPN Januari sampai Februari 2013 dan Mei sampai Desember 2013 oleh PT SPA.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: