"Peran keduanya berbeda, MJ sebagai sopir yang mengemudikan truk bernopol AE 8698 UB, sedangkan PY berperan menyediakan gudang penyimpanan solar itu," terang Eko
Cara pelaku mengumpulkan Solar, lanjutnya, ialah membeli di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan tempat lainnya, mereka mengumpulkan hingga memperoleh jumlah banyak kemudian dijual kembali ke konsumen langganan.
BACA JUGA:Pinjam Motor Teman Tak Dikembalikan, Pria di Tulungagung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Banyuwangi
"Jadi tersangka membeli dan menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para penyetor solar yang diperoleh dari berbagai SPBU dan penambang pasir dengan harga Rp 8.000,- sampai Rp 9.500,- / liter," paparnya.











