Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Foto: Ist
Ia mengungkapkan, beberapa kendala yang menyebabkan pelecehan seksual ini menjadi berlarut-larut, salah satunya, adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian, serta perdamaian antara empat terduga pelaku dengan korban.
"(Kemudian) pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM, menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota di salah satu hotel di kawasan Bogor, pada 6 Desember 2019 lalu.
Kasus tersebut, sempat diusut oleh kepolisian Bogor, namun berhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P21).
Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban dan meminta untuk dilakukan perdamaian, serta meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang, serta menarik laporan korban kepada pihak kepolisian.
Pihak Kepolisian pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban. Namun, kasus ini kembali mencuat, setelah pelaku Z yang dinikahkan dengan korban ND meminta bercerai. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






