Diduga Perkosa Pegawai, 2 PNS Kemenkop UKM Resmi Dipecat

Diduga Perkosa Pegawai, 2 PNS Kemenkop UKM Resmi Dipecat Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ZPA dan WH yang merupakan terduga pelaku pelecehan seksual resmi dipecat oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Keduanya, merupakan dua dari empat pelaku pemerkosaan kepada sesama pegawai di Kemenkop UKM berinisial ND. Sedangkan dua pelaku lainnya, EW yang berstatus PNS dan MM adalah pegawai honorer.

BACA JUGA:

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan putusan pemecatan itu berdasarkan dari pertimbangan hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen atas kasus kekerasan seksual yang terjadi 2019 lalu.

"Kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH," kata Teten Masduki, Senin (28/11/2022).

Tak hanya itu, Kemenkop UKM juga membatalkan rekomendasi beasiswa yang diberikan kepada ZPA.

Sedangkan pelaku EW, mendapatkan sanksi penurunan jabatan yang lebih rendah, sedangkan MM, mendapatkan sanksi pemutusan kontrak kerja.

"PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun, sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO