Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Mihol Senilai Rp18,5 miliar

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Mihol Senilai Rp18,5 miliar

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan dengan cara dibakar secara simbolis, Rabu (16/11/2022).

Aksi pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor sementara . Sedangkan secara keseluruhan, pemusnahan dilakukan di Lawang, Kabupaten Malang menggunakan mesin incinerator.

Tak hanya rokok ilegal, pemusnahan juga dilakukan kepada barang kena bea ataupun cukai lainnya yang tidak dilengkapi pita cukai. Yakni ().

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Hanan Budiharto, barang sitaan milik negara yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tahun 2020 dan 2021. Total ada 169 kasus yang sudah ditindak.

Meliputi 23.079.875 batang rokok ilegal, 1.800 botol berbagai merek, serta 970.875 keping pita cukai ilegal.

"Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap itulah, KPPBC Tipe Madra Pabean A Pasuruan berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp18,5 miliar," ujarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO