PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan dengan cara dibakar secara simbolis, Rabu (16/11/2022).
Aksi pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor sementara KPPBC Pasuruan. Sedangkan secara keseluruhan, pemusnahan dilakukan di Lawang, Kabupaten Malang menggunakan mesin incinerator.
BACA JUGA:
- Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
- Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
- Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
- Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
Tak hanya rokok ilegal, pemusnahan juga dilakukan kepada barang kena bea ataupun cukai lainnya yang tidak dilengkapi pita cukai. Yakni minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Hanan Budiharto, barang sitaan milik negara yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tahun 2020 dan 2021. Total ada 169 kasus yang sudah ditindak.
Meliputi 23.079.875 batang rokok ilegal, 1.800 botol MMEA berbagai merek, serta 970.875 keping pita cukai ilegal.
"Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap itulah, KPPBC Tipe Madra Pabean A Pasuruan berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp18,5 miliar," ujarnya.