​Kemenag Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Online

​Kemenag Luncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Online Sistem Informasi Manajemen Nikah Online (Simkah). Foto: Ist

6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan

7. Masukkan data calon suami dan calon istri, data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali nikah

8. Unggah dokumen persyaratan nikah

9. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail

10. Unggah foto

Anda dapat mencetak seluruh bukti pendaftaran nikah melalui akun Simkah.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO