​BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai

​BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai e-meterai. Foto: Ist

5. Anda akan diarahkan ke beranda/halaman utama, pilihlah menu pembelian

6. Masukkan kuota atau jumlah yang akan Anda beli

7. Secara otomatis akan muncul total tagihan dan metode pembayaran

8. Pilihlah metode pembayaran yang Anda inginkan

9. Lakukanlah pembayaran sesuai dengan total tagihan dan metode pembayaran yang Anda pilih

Anda telah berhasil membeli e-meterai, selanjutnya proses pembubuhan dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen (format pdf) ke lamanhttps://e-meterai.co.id/

(ans) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO