Dua tersangka saat diapit petugas dari Polsek Asemrowo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (rus/mar)


Dua tersangka saat diapit petugas dari Polsek Asemrowo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (rus/mar)