Polsek Asemrowo Surabaya Tangkap Dua Penjambret

Polsek Asemrowo Surabaya Tangkap Dua Penjambret Dua tersangka saat diapit petugas dari Polsek Asemrowo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (rus/mar)