“Kami lalu memerintahkan Kanit Reskrim. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keterangan korban dan saksi dan rekaman CCTV di lokasi,” tuturnya.
Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Hari, petugas mengetahui identitas kedua pelaku dan kemudian AR ditangkap di lokasi kejadian.
“Tak berhenti sampai di sini kemudian anggota meringkus NS, para pelaku kita tangkap di putar balik depan toko Megah, Jaya Jalan Dupak Surabaya. Setelah itu dibawa ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Tersangka AR, lanjut Hari, merupakan salah satu residivis dan mereka sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan atau jambret yang ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya pada 2020 lalu. Mereka menjalani tahanan di Pamekasan selama 2 tahun dan baru keluar pada April 2022.










