"Ombudsman melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan praktis yang dilaksanakan di keimigrasian. Misalnya, Permenkumham No 27 Tahun 2021 tentang pembatasan orang asing masuk ke Indonesia dalam masa PPKM. Kami melihat perlu ada evaluasi kebijakan keimigrasian di masa pandemi dan ini direspons baik oleh imigrasi," pungkas Najih.
Beberapa poin saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia itu antara lain:
- - Penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021
- - Pengetatan permohonan visa, yakni membuat ketentuan tentang pihak penjamin
- - Peningkatan kompetensi petugas penginput data di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI)
- - Integrasi data perlintasan WNA yang masuk RI, data izin tinggal dan data permohonan paspor
- - Kemenkumham terus melakukan sinkronisasi data dan pengembangan master data management (MDM) yang meliputi distribusi, konsolidasi, sinkronisasi dan data cleansing.
Selain itu, Ombudsman berharap agar pelayanan visa on arrival dapat semakin maksimal dengan fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai.
Sehubungan hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, yang hadir secara langsung menyampaikan bahwa imigrasi saat ini menyelenggarakan layanan visa on arrival dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 Pasal 28.










