Polresta Tetapkan Tersangka Ketua LSM LPPNRI, Diduga Cemarkan Nama Baik Mantan Walikota Probolinggo

Polresta Tetapkan Tersangka Ketua LSM LPPNRI, Diduga Cemarkan Nama Baik Mantan Walikota Probolinggo Dua tersangka pencemaran nama baik Walikota Probolinggo, Buchori Muslim dan Bajong Basori. (Andi/BANGSAONLINE)

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com -  Kota (Polresta-red) menetapkan Ketua LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kota Probolinggo, Buchori Muslim sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka tersebut menyusul setelah adanya laporan Mantan Walikota Probolinggo, HM. Buchori MSi ke polisi atas tuduhan melakukan fitnah dan menyebar luaskan berita bohong.

Dalam kasus itu, polisi juga menetapkan tersangka lain yakni Bajong Basori rekan Buchori Muslim. Keduanya, sama-sama dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebarluaskan berita bohong.

Atas penetapan itu, polisi kemudian memanggil 2 terlapor untuk diperiksa sebagai tersangka di Mapolresta setempat. Senin (27/4) tadi, keduanya memenuhi panggilan polisi. Menariknya, Buchori Muslim enggan diperiksa penyidik karena tidak didampingi pengacara. Rencananya, Rabu (29/4) depan dirinya akan memenuhi pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim.
Kasat Reskrim Polresta, AKP Damar Bastiar mengaku belum berani berkomentar lebih jauh terkait status tersangka atas kedua pengurus LSM LPPNRI tersebut. Menurutnya, pihaknya akan memberikan keterangan langsung setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Nanti ya, setelah ada rencana pelimpahan ke kejaksaan baru kita akan rilis. Saat ini jangan dulu, karena ini kasus sensitif," ujar Damar enggan menanggapi lebih jauh.
Sementara, Kanit III penyidik Satreskrim, Aiptu Agus Widodo kepada wartawan menegaskan jika Buchori Muslim sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dia dijerat pasal 310 dan 317 KUHP. Tak hanya Buchori Muslim, rekannya, Bajong Basori, juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Data yang berhasil dihimpun menyebutkan jika penetapan kasus tersangka itu menyusul adanya pengiriman surat pengaduan kepada Presiden RI, Jokowi, Mendagri dan DPR RI. Dari sanalah, asal muasal adanya laporan itu, dimana isi surat itu menyebutkan jika Mantan Walikota Probolinggo, HM. Buchori telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi DAK 2009 silam.
Bahkan, Kemendagri sempat percaya pada surat tersebut hingga berkirim surat ke Pemkot Probolinggo. Padahal, HM Buchori tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. “Itu tidak benar (bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka),” kata HM Buchori dalam sebuah kesempatan.
Menanggapi penetapan tersangka itu, Buchori Muslim saat dikonfirmasi melalui telfon selulernya terdengar nada tidak aktif. (ndi/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO