Kasus Sengketa Tanah yang Ditangani PA Pamekasan Belum Temukan Titik Terang

Kasus Sengketa Tanah yang Ditangani PA Pamekasan Belum Temukan Titik Terang Sidang sengketa tanah di PA Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan tak kunjung menemukan titik temu.

Padahal, sengketa yang melibatkan Sukriyadi, warga , Kecamatan Pamekasan, dan Syaiful Bahri Maulana itu sudah melewati beberapa persidangan.

Tanah yang digugat oleh Syaiful Bahri Maulana, tersebut berlokasi di pinggir Jalan , tepatnya di sisi timur jalan raya.

Petugas BPN sudah melakukan pengukuran tanah milik Sukriyadi seluas 989 meter persegi itu pada Jumat (15/7/22) lalu. Pengukuran itu juga disaksikan oleh Ketua Hakim Pengadilan Agama (PA) Sugianto.

Hasilnya, bahwa tanah milik Sukriyadi itu sudah sesuai dengan akta jual beli tanah dan sertifikat hak milik tanah.

BPN juga mengukur tanah yang digugat oleh Syaiful Bahri Maulana, seluas 1.115 meter persegi. Pengukuran tanah tersebut juga dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO