Polisi Amankan Tiga Pemuda Pengedar Mercon, Sita Barang Bukti 6 Kilogram Bahan Peledak

Polisi Amankan Tiga Pemuda Pengedar Mercon, Sita Barang Bukti 6 Kilogram Bahan Peledak Selain 6 kg bahan peledak, polisi juga mengamankan bahan pembuatan mercon seperti puluhan gulungan kertas berbagai ukuran hingga sumbu mercon.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tiga pemuda diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota karena kedapatan mengedarkan dan membuat mercon. Tiga pemuda tersebut adalah RM (18) warga Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Kemudian PA (19) warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, dan MAN (22) warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga menyita 6 kilogram bahan peledak. Selain itu, puluhan gulungan kertas berbagai ukuran, sumbu mercon, uang tunai, hp, dan dua unit sepeda motor turut diamankan.

Argo mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah Satreskrim Polres Blitar Kota mendapati adanya jual beli mercon melalui media sosial. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan tiga pelaku.

"Kami amankan saat sedang melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery atau COD," ujar Argo, Senin (25/4/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku sengaja menjual obat mercon atau bahan peledak pada saat bulan Ramadhan untuk mendapatkan keuntungan.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak ada yang menyalakan mercon dan bahan peledak sejenisnya. Karena seperti kita ketahui, hal ini sangat membahayakan. Apalagi sudah banyak korban berjatuhan akibat mercon. Kami akan terus melakukan pengawasan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951 tentang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO