Gerebek Tempat Pijat, Polres Kediri Kota Amankan Ribuan Liter Miras

Gerebek Tempat Pijat, Polres Kediri Kota Amankan Ribuan Liter Miras Barang bukti miras saat penggerebekan rumah pijat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kediri.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Kota gerebek tempat pijat yang dijadikan sebagai gudang minuman keras (Miras) Oplosan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates.

Kasatresnarkoba Kota, , mengatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan di rumah milik alm. Dewi berawal dari pengembangan kasus peredaran miras di Kecamatan Banyakan.

“Awalnya kami patroli dan melaksanakan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat,lalu kami jumpai pria berinisial ES membawa empat jeriken berisi miras jenis ciu,”jelasnya, Jumat (22/4).

Dari hasil pemeriksaan, seorang pria berinisial ES yang kedapatan membawa jeriken berisi miras mengaku memperoleh miras tersebut dari wilayah Kecamatan Wates. Satresnarkoba Kota, kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Banyakan, Kediri.

Pada saat penggerebekan, polisi menemukan 140 jeriken (@25 liter) berjenis ciu yang disimpan di dalam kamar. Alhasil sebanyak 3.500 liter disita petugas.

"Hasil pengembangan kasus ini,totalnya ada 140 jeriken miras jenis ciu yang sudah kami amankan," katanya.

Sementara itu, saat dilakukan penggerebekan pemilik rumah sedang tidak ada di rumah.

“Yang bersangkutan (pemilik rumah) belum kita temukan, diduga pemilik miras sudah kabur terlebih dahulu sebelum kami lakukan penggerebekan,” ujarnya.

Saat ini, Satresnarkoba Kota terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ES.

“Pria berinisial ES ini berperan sebagai penanggung jawab rumah produksi Miras dan mendistribusikan hasil miras tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri," tambahnya.

Kendati demikian, petugas sudah mengantongi identitas pemilik gudang miras tersebut.

”Pemilik berinisial DP sedang kami lakukan pengejaran,”tegasnya.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Kota menetapkan tersangka dalam pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang mana dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi.

“Dalam pasal 137 pada Undang - undang tersebut diatur ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(win/rif)

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO