Gerebek Tempat Pijat, Polres Kediri Kota Amankan Ribuan Liter Miras

Gerebek Tempat Pijat, Polres Kediri Kota Amankan Ribuan Liter Miras Barang bukti miras saat penggerebekan rumah pijat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kediri.

“Yang bersangkutan (pemilik rumah) belum kita temukan, diduga pemilik miras sudah kabur terlebih dahulu sebelum kami lakukan penggerebekan,” ujarnya.

Saat ini, Satresnarkoba Kota terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ES.

“Pria berinisial ES ini berperan sebagai penanggung jawab rumah produksi Miras dan mendistribusikan hasil miras tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri," tambahnya.

Kendati demikian, petugas sudah mengantongi identitas pemilik gudang miras tersebut.

”Pemilik berinisial DP sedang kami lakukan pengejaran,”tegasnya.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Kota menetapkan tersangka dalam pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang mana dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi.

“Dalam pasal 137 pada Undang - undang tersebut diatur ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(win/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO