SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus dua orang kurir narkoba jenis ganja yang kedapatan menanam, mengonsumsi, serta menjualnya di kawasan Surabaya dan Sedati, Sidoarjo.
Mereka yakni, MF (26) warga perumahan Grand Semanggi Residence Rungkut dan LK (27) warga Karangrejo, Surabaya. Keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama sebelumnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto menegaskan, dari hasil pengembangan informasi, kedua tersangka MF dan LK diamankan di rumahnya masing-masing.
"MF kita amankan pada Senin, 14 Maret 2022 pukul 09.30 WIB sedangkan LK kita amankan, 16 Maret 2022 pukul 09.30 WIB," ujarnya di depan awak media saat gelar press release, Selasa (22/3/2022).
Sementara menurut Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, kedua tersangka itu berteman dan keduanya mempunyai peran sama sebagai kurir mengantarkan titipan ganja dari TP yang saat ini dalam pengejaran polisi (DPO).
"Mereka berdua ini masing-masing mendapat ganja dari TP yang saat ini dalam pengejaran kami," ungkap AKP Hendro.