Ombudsman Jatim Serahkan Rapor Pelayanan Publik kepada Delapan Kepala Daerah, Banyuwangi Tertinggi

Agus mengatakan bahwa pemenuhan standar pelayanan publik merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pedoman standar pelayanan diatur dalam Permenpan-RB No 15 Tahun 2014.

Sesuai Pasal 1 Permenpan-RB tersebut, penyelenggara wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.

"Sebab itu, Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik semestinya sudah tuntas dengan hal-hal yang fundamental seperti ini. Kepala daerah sebagai pembina pelayanan publik sudah semestinya mendorong agar jajarannya patuh terhadap undang-undang pelayanan publik," kata Agus.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilaksanakan sejak 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Periode pengambilan data dimulai sejak Juni sampai Oktober 2021 dan dilakukan serentak secara nasional.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: