Edarkan Obat-obatan Terlarang, Dua Warga Probolinggo Ditangkap Polisi, Dijual Rp 10 Ribu per Paket

Edarkan Obat-obatan Terlarang, Dua Warga Probolinggo Ditangkap Polisi, Dijual Rp 10 Ribu per Paket Kedua orang pengedar obat-obatan atau pil terlarang yang berhasil ditangkap pada Kamis (13/1/22) siang.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkotika dan di Kabupaten semakin mengkhawatirkan. Hal ini terbukti dari tangkapan Polres melalui satresnarkoba, yang berhasil mengamankan dua orang pengedar obat-obatan atau pil terlarang, Kamis (13/1/22) siang.

Kasatresnarkoba Polres , AKP Sudaryanto, mengungkapkan kedua pengedar tersebut adalah Ivan Romadhoni (22) asal Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, , dan Ahmad (32), warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, .

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan ribuan paket obat atau pil yang belum terjual. Hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku membeli obat-obatan itu melalui salah seorang pelaku yang masih dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO), berasal dari luar wilayah Kabupaten . Per paket kemasan plastik kecil berisi 10 butir.

"Per paket dijual dengan harga sangat murah, yakni Rp 10.000. Pembelinya kebanyakan adalah kalangan pemuda setempat yang mengetahuinya dari mulut ke mulut. Karena harganya relatif murah yakni hanya Rp 10.000 per paket, dalam waktu singkat ratusan paket pun laris terjual dikonsumsi oleh kalangan remaja dan pemuda yang masih tergolong usia produktif itu," ungkap AKP Sudaryanto.

Pengungkapan kasus itu berawal dari ditangkapnya Ivan Romadhoni, yang kemudian dilakukan pengembangan hingga pelaku lain, yaitu Ahmad, bisa ditangkap.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 529 pil warna putih jenis Trihexiphinidly, 637 pil warna kuning jenis Dextrometrophan, ribuan plastik klip bening, alat komunikasi berupa handphone, dan sejumlah uang tunai.

Sudaryanto menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan itu bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap .

"Keberhasilan pengungkapan ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dan kami (Polres ) mengimbau peran serta orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dari bahaya narkoba," pesannya.

Sedangkan pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ndi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO