Bupati Ikfina Terima Penghargaan dari Kementerian Investasi/BKPM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Ikfina Terima Penghargaan dari Kementerian Investasi/BKPM

Editor: Revol Afkar
Rabu, 22 Desember 2021 20:21 WIB

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, mendapat apresiasi atas partisipasi dalam penertiban dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perorangan, dari Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Teten Masduki pun mengatakan, bahwa 97% lapangan kerja disediakan UMKM, terutama yang berasal dari sektor mikro. Walau krisis 1998, hingga pandemi sekarang, UMKM tetap bertahan dan eksis. Teten berharap agar adanya yang bisa diurus secara mudah melalui Online Single Submission (Perizinan Daring Terpadu atau OSS), menjadikan UMKM bertransformasi dan naik kelas.

“Sekarang sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak mengurus izin usaha. Sudah ada yang bisa diurus di OSS. Kita ingin UMKM mikro naik kelas, dari informal jadi formal yang salah satu cirinya adalah punya . Kalau sudah punya itu, UMKM tidak akan lagi dianggap usaha mikron sehingga bisa kerja sama dengan pihak lain. Termasuk bisa mengakses pembiayaan, dapat izin edar, dapat sertifikasi halal, dan sebagainya, untuk kelancaran usaha,” kata Teten Masduki.

Dalam usaha mendorong UMKM naik kelas tersebut, Teten menambahkan bahwa hal yang dapat dilakukan adalah pengembangan konsep kemitraan berkonsep rantai pasok. Hal ini bisa dieksekusi melalui kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya Kementerian BUMN.

“Pada negara-negara maju, rantai pasok industri nasional bahkan global di-support oleh UMKM. Kita juga harus bisa seperti itu, apalagi pasar kita kini sudah terbuka. Pembiayaan UMKM, akan menaikkan porsi kredit perbankan. Presiden minta, itu ditingkatkan hingga 30%. Sebenarnya ini masih jauh dari negara lain seperti Malaysia yang bisa mencapai 50%. Kalau usaha tidak berkembang, konsekuensinya juga pembiayaan perbankan tidak bisa tambah. Intinya, Pemerintah ingin UMKM tumbuh. Market demand harus dikuatkan juga, di mana 40% belanja pemerintah harus menyerap UMKM,” tambah Teten Masduki.

Sebagai infomasi, adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki , maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing. terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki , pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari adalah selama para pelaku usaha menjalankan bisnisnya. Dalam proses pembuatan, tidak dipungut biaya apa pun. (adv)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video