Edarkan Pil Koplo, Remaja di Jombang Diringkus Polisi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 05 November 2021 13:26 WIB
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Jombang. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE
Selain mengamankan barang bukti ratusan obat keras berbahaya (okerbaya), petugas juga menyita handphone tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba. Saat ini, tersangka berada di Mapolsek Jombang guna penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Bambang. (aan/ns)