NU Jatim Haramkan Uang Kripto
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 03 November 2021 01:01 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PWNU Jawa Timur haramkan crypto currency (mata uang kripto) setelah melakukan kajian. Rekomendasi itu itu akan dibawa ke Muktamar NU ke-34 di Lampung Desember mendatang.
Keputusan ini didasarkan kajian Lembaga Bahtsul Masail karena mata uang Kripto tersebut sudah menjadi bahasan internasional.
BACA JUGA:
PWNU Jatim Apresiasi Kepemimpinan Khofifah, Beri Selamat ke Adhy Karyono
PWNU Jatim Nobatkan Khofifah Jadi Governor of East Java with Best Devotion
5 Tipe Mata Uang Kripto yang Diperjualbelikan di Pasar Kripto Indonesia
Protes PBNU Soal Pemecatan Kiai Marzuki, Kantor PWNU Jatim Dipenuhi Karangan Bunga
“Hasil keputusan bahtsul masail ini akan kita usulkan di muktamar. Karena kripto ini adalah sudah menjadi masalah internasional yang sudah menjadi bahan kajian ke depan. Maka akan dibahas secara nasional di PBNU. Sebenarnya pada munas kemarin akan dibahas, tapi tidak jadi karena itu akan dibahas di muktamar,” jelas Khatib Syuriah PWNU Jatim KH. Syafrudin Syarif di kantor PWNU Jatim, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, usulan keputusan ini akan diperjuangkan PWNU Jatim saat Muktamar NU ke-34 di Lampung pada 23-25 Desember mendatang, karena crypto currency dinilai membahayakan. Namun pihaknya akan mengikuti putusan PBNU terkait masalah ini.
“Tentu secara organisasi setelah terjadi perdebatan di sana, kita akan mengambil keputusan yaitu keputusan yang diambil PBNU karena itu seluruh Indonesia, itu yang akan kita jadikan pedoman,” tambahnya.
Penyebab mata uang kripto diharamkan karena ada tiga poin, yakni materi yang diperjualbelikan itu tidak ada.