Reformasi Birokrasi, Upaya Pemkab Lamongan Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas
Editor: Rohman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 27 September 2021 16:05 WIB
Dalam Peraturan Bupati Nomor 188/165/Kep/413.013/2020 disebutkan bahwa sekretaris perangkat daerah adalah agen perubahan yang menggerakkan seluruh tim reformasi birokrasi yang dibentuk oleh perangkat daerah. Seluruh kepala perangkat daerah sebagai role model yang melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan road map Reformasi Birokrasi Kabupaten Lamongan 2021-2025.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan, mengungkapkan tujuan dilaksanakannya sosialisasi pemantapan reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamongan ini adalah untuk menguatkan komitmen seluruh kepala perangkat daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Dengan demikian akuntabilitas kinerja bakal meningkat, organisasi yang kapabel akan terwujud, dan pelayanan yang prima bakal sampai ke unit kerja.
"Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, dan sungguh-sungguh," terangnya. (qom/mar)