PKB Gresik Gelar Tasyakuran Terbitnya Perpres 82 Tahun 2021
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 16 September 2021 15:25 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPC PKB Gresik menggelar tasyakuran atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, di Ponpes Roudlotul Hikmah Desa Wates Tanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Rabu (15/9/2021) malam.
Tasyakuran tersebut digelar secara offline dan online dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
BACA JUGA:
Hari Pertama Penjaringan Cakada PDIP dan PKB di Gresik, Belum Ada Pendaftar
Launching Penjaringan Pilkada 2024, PKB Gresik Gelar Dialog Publik
Positif Usung Gus Barra, 5 Parpol Tak Buka Penjaringan Cabup Mojokerto
PKB Sidoarjo Resmi Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup 2024
Kegiatan bertema "Tasyakuran PKB untuk Pesantren & Sosialisasi Perpres 82 Tahun 2021" sebagai bentuk apresiasi keluarnya perpres yang mengatur dana abadi pesantren itu, disambut positif seluruh elemen masyarakat.
"Tasyakuran ini adalah bentuk syukur kami karena Pak Presiden Joko Widodo bersedia menandatangani Perpres. Juga kepada Fraksi PKB DPR RI, khususnya kepada Ketum Gus Muhaimin yang terus mengawal kepentingan pesantren, mulai terbitnya UU Pesantren tahun 2019 hingga disahkannya Perpres No. 82 tahun 2021," ujar Ketua DPC PKB Gresik, Much. Abdul Qodir.
Abdul Qodir mengatakan, perpres tersebut merupakan hasil perjuangan PKB untuk kepentingan pondok pesantren (ponpes) di Indonesia. Perpres 82/2021 merupakan legal standing yang melengkapi UU Pesantren. Keduanya sebagai wujud hadirnya pemerintah dan negara secara konstitusi terhadap pendidikan pesantren di Indonesia.
"Dengan telah disahkannya perpres tersebut tidak ada pembeda antara pesantren dan lembaga formal. Keduanya mempunyai hak yang sama dalam memperoleh fasilitas anggaran, lulusan, dan materi yang diajarkan juga ikut diakui sebagai bagian pembangunan bangsa ini," terang Ketua DPRD Gresik ini.