Demi Bisa Beli Susu dan Pampers untuk Anaknya, Al Hafids Nekat Curi Hp Temannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Demi Bisa Beli Susu dan Pampers untuk Anaknya, Al Hafids Nekat Curi Hp Temannya

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 06 September 2021 22:54 WIB

Maya, istri terdakwa, usai mengikuti sidang di PN Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Imam Al Hafids Bin Mulyono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan duduk di kursi pesakitan. Ia menjalani sidang karena mencuri Hp milik temannya dengan dalih faktor ekonomi.

Terdakwa mengikuti persidangan yang digelar di Ruang Cakra dengan Ketua Majelis Hakim Suparno, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya Samsu, S.H., Senin (6/9). Dalam sidang tersebut, terdakwa mengaku hasil dari penjualan Hp digunakan untuk membeli susu dan pampers.

Maya, istri dari terdakwa, ikut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Dia menerangkan kalau suaminya yang berprofesi sebagai kuli bangunan menjadi pengangguran sejak pandemi Covid-19. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dirinya dibantu oleh ,ertua.

"Kejadiannya pada tanggal 5 Mei 2021, terdakwa pulang bawa susu dan pampers dan menceritakan kepada saya, kalau dia (suami) habis mencuri Hp-nya Eko Budiono. Dan pada saat itu dia (suami) sedang main ke rumah Eko dan melihat dua buah Hp di ruang tamu," cerita Maya di hadapan majelis hakim.

"Saya mengadu pada mertua saya, akhirnya saya dan mertua minta maaf (kepada korban, red) dan mau mengganti kerugian atas Hp yang dicuri suami saya," lanjut Maya.

Namun, korban Eko Budiono terlanjur melaporkan terdakwa ke polisi. "Sayangnya suami saya sudah keburu dilaporkan oleh Eko. Terkait ganti rugi, Eko menerima uang sebesar 5 juta," ujarnya.

Menurut Ketua Majelis Hakim Suparno, perdamaian tidak bisa menghentikan proses hukum, namun bisa meringankan hukuman terdakwa.

Perlu diketahui, bahwa terdakwa mencuri dua Hp merk Oppo dan Lenovo. Akibat perbuatannya, Eko Budiono dirugikan senilai 5 juta rupiah. Sedang terdakwa dijerat pasal 362 KUHP. (ana/rev) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video