3 Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Dilepas, Polisi Beberkan Alasannya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 25 April 2024 22:06 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pencuri kabel tembaga yang ditangani oleh Polsek Bubutan dilepas lantaran tidak ada yang dirugikan, dan pihak PT Telkom tidak melakukan tuntutan.
Adapun pelaku yang sempat ditangkap oleh Polsek Bubutan adalah Subhan (32), Maspih (18) dan Amir (33), mereka adalah warga Jalan Tambak Pring, Sumokerto. Para pelaku dilepas setelah hampir 7 hari menjalani masa pemeriksaan.
BACA JUGA:
Polisi Identifikasi Pelaku Curanmor LC Warung Burung Hantu
Eri Cahyadi Bersama Armuji Kompak Datangi DPC PDIP Kota Surabaya untuk Pilkada 2024
Apes! Jambret Handphone di Lebak Surabaya Digagalkan Polisi yang Sedang Ngopi
Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Kaposek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto; Kasi Humas Polresabes Surabaya, AKP Haryoko Widi, dan dari pihak PT. Telkom, Kamis (25/4/2024).
“Kasus percobaan pencurian kabel tembaga ini kami hentikan, karena setelah kami konfirmasi dengan pihak PT. Telkom, ternyata yang bersangkutan merasa tidak dirugikan dan tidak melaporkan kepada kami,” kata Dwi.
Diceritakan bahwa penangkapan terhadap 3 pelaku bermula saat akan melakukan percobaan pencurian kabel tembaga milik PT Graha Sarana Duta, anak dari PT Telkom pada Kamis (11/4/2024). Para pelaku semula diamankan oleh Tim Respati (Respon Cepat Tindak) Sat Samapta Polrestabe Surabaya saat patroli malam di sekitar Jalan Tembaan.
Simak berita selengkapnya ...