Demi Bisa Beli Susu dan Pampers untuk Anaknya, Al Hafids Nekat Curi Hp Temannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 06 September 2021 22:54 WIB
"Saya mengadu pada mertua saya, akhirnya saya dan mertua minta maaf (kepada korban, red) dan mau mengganti kerugian atas Hp yang dicuri suami saya," lanjut Maya.
Namun, korban Eko Budiono terlanjur melaporkan terdakwa ke polisi. "Sayangnya suami saya sudah keburu dilaporkan oleh Eko. Terkait ganti rugi, Eko menerima uang sebesar 5 juta," ujarnya.
Menurut Ketua Majelis Hakim Suparno, perdamaian tidak bisa menghentikan proses hukum, namun bisa meringankan hukuman terdakwa.
Perlu diketahui, bahwa terdakwa mencuri dua Hp merk Oppo dan Lenovo. Akibat perbuatannya, Eko Budiono dirugikan senilai 5 juta rupiah. Sedang terdakwa dijerat pasal 362 KUHP. (ana/rev)