Edarkan Pil Koplo, Pemuda Gurah Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 23 Agustus 2021 18:16 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap Muf Fatakun Aziz Fikri (26), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L (pil koplo).
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan berawal ketika petugas mendapatkan informasi jika di wilayah Kediri sering digunakan transaksi narkoba.
BACA JUGA:
Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel untuk Pengamanan Tabligh Akbar Gus Iqdam
Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya," kata AKP Ridwan, Senin (23/8/2021).
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, lanjut Ridwan, petugas menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 72 butir.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas Ridwan. (uji/ian)