Hati-hati dengan Nazar, Begini Konsekuensi Hukumnya Ketika Tak Bisa Memenuhi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 17 Juli 2021 10:23 WIB
>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
BACA JUGA:
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Pembubaran Pengajian di Surabaya, Prof Kiai Imam Ajak Bagi Tugas Dakwah, Syafiq Basalamah Wahabi?
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Debat Hadratussyaikh dengan Kiai Uzlah, Merasa Paling Baik, Tapi Terima Uang Bupati, Uang Rakyat
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb. Pak Kiai, saya mau bertanya soal nazar. Saya pernah bernazar, ketika nanti ulang tahun anak saya, saya akan menyantuni 10 anak yatim. Saat ulang tahun anak saya tiba, ada kebutuhan lain yang lebih mendesak. Akhirnya saya hanya bisa menyantuni 5 anak yatim.
Apakah boleh seperti itu Kiai? Apakah saya tetap harus menggenapkan 10 anak. Mohon penjelasannya. Terima kasih. (Samsul Hadi – Klaten)
Jawaban: