Cegah Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, Kajari Nganjuk Rapat Koordinasi
Editor: Tim
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Kamis, 17 Juni 2021 11:05 WIB
Nophy juga menjelaskan bahwa rapat kordinasi tersebut membahas beberapa isu aktual yang terjadi di Kabupaten Nganjuk dan sedang dalam upaya penyelesaian.
Adapun tugas dari Tim Pakem itu sendiri yaitu menerima dan menganalisa laporan, dan atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan, atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketenteraman umum, mengajukan laporan, dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan, aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan. (bam)