Sukseskan Program Jatim Bebas Pasung, Pemkab Trenggalek Bebaskan 12 ODGJ dari Pasungan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 14 Juni 2021 20:36 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui dinas sosial bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melaksanakan program bebas pasung bagi penderita ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek dr. Ratna Sulistyowati mengatakan bahwa kegiatan bebas pasung bagi penderita ODGJ tersebut merupakan program dari Gubernur Jawa Timur.
BACA JUGA:
Komisi I DPRD Trenggalek Apresiasi Kinerja BKD dan Diskominfo
Bupati Trenggalek Respons Positif Kritik dari Dewan soal LKPJ 2023
Berikut Beberapa Catatan Strategis DPRD Trenggalek soal LKPJ Bupati 2023
Naas! Mobil Pengantar Pengantin Masuk Jurang di JLS Trenggalek, Satu Tewas Empat Luka Berat
"Jadi dari Ibu Gubernur itu kan ada program Jawa Timur bebas pasung, nah salah satunya saat ini yang ditunjuk pertama kali program bebas pasung adalah Kabupaten Trenggalek," kata Ratna ketika dihubungi melalui jaringan telepon, Senin (14/6/2021).
Disampaikan oleh Ratna, dengan adanya program tersebut, sejumlah 12 ODGJ telah dibebaskan dari pasung dan selanjutnya akan dibawa ke RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Menur Surabaya.
Ratna menyampaikan, dalam pelaksanaan program bebas pasung ini, sejatinya terdapat 15 ODGJ yang akan dibebaskan dari pasung. Namun, 3 ODGJ lainnya harus tertunda dari bebas pasung karena dinyatakan belum siap untuk dibebaskan. Ketiga ODGJ tersebut berasal dari Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo dan Kampak.