Pedagang Pasar Balongpanggang Bergolak, Kebijakan Pemdes Dianggap Ancam Keberadaan Pemilik Stan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pedagang Pasar Balongpanggang Bergolak, Kebijakan Pemdes Dianggap Ancam Keberadaan Pemilik Stan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 13 Juni 2021 14:18 WIB

Pedagang Pasar Balongpanggang saat mendatangi Kantor Balai Desa Balongpanggang. (foto: SYUHUD/BANGSAONLINE)

"Kalau memang pemutakhiran berarti surat keluar sudah harus nama pemilik terbaru, tapi yang terjadi surat masih nama pemilik lama dan kalau balik nama diminta biaya lagi. Ini tidak ada aturan hukumnya. Dan, sangat merugikan pedagang yang telah membeli stan," bebernya.

Dikatakan Chumaidi, saat di Balai , silang pendapat tak terelakkan antara para pedagang pasar dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Balongpanggang. Hal ini lantaran pihak pemdes berpendapat bahwa pasar adalah aset desa, sehingga tidak bisa dimiliki pedagang.

Di sisi lain, para pedagang tetap bersikukuh bahwa lahan yang mereka tempati memang milik desa, tetapi bangunannya adalah milik pedagang, karena dibangun oleh kontraktor dan dibeli oleh pedagang dan sudah menjadi konsensus (kesepakatan) antara pedagang dan pemerintah desa sebelumnya.

"Ngomong (berbicara) hak guna pakai berarti urusan sertifikat tanah, kalau sertifikat tanah ada hak guna pakai, hak guna milik, hak guna bangunan, kita enggak mempermasalahkan itu, tapi bangunannya dibeli oleh pedagang, milik pedagang, kontraktor yang bangun," ungkap Chumaidi.

Chumaidi menyatakan, sejatinya pihak Kecamatan Balongpanggang telah mengundang para pedagang dan pemerintah desa, muspika, serta Pengelola untuk rapat membahas persoalan tersebut. Namun, pihak desa dan pengelola pasar tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

"Hasil pertemuan itu Pak Camat menjelaskan bahwa kebijakan pemdes tidak ada perdesnya, maka bisa masuk kategori pungutan liar (pungli)," pungkas Chumaidi.

Sementara itu, Kepala Agus Saputro maupun Camat Balongpanggang Moh. Yusuf Ansyori belum memberikan klarifikasi. Saat dihubungi BANGSAONLINE.com via telepon seluler ia belum menjawab.

Namun, berdasarkan surat yang diteken Camat Balongpanggang tertanggal 4 Juni 2021, untuk menyelesaikan pengaduan pedagang akan dilakukan sosialisasi dan penyelesaian persoalan. (hud/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video