Lakukan Pemukulan, Debt Collector Leasing di Jember Dipolisikan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Lakukan Pemukulan, Debt Collector Leasing di Jember Dipolisikan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 25 Mei 2021 19:03 WIB

Kuasa Hukum Dorif, Nasimatu Rahma.

"Kemudian sampai di rumah, mereka () memaksa saya untuk menyerahkan mobil tersebut, sehingga sempat terjadi cekcok dan memukul saya," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, Dofir selaku pemegang kuasa dari kliennya juga melaporkan tindakan kepada pihak berwajib, yang saat ini sudah sampai pada proses BAP.

Sementara itu menurut Kuasa Hukum Dorif, Nasimatu Rahma yang mendampingii pada saat proses BAP tersebut menyampaikan bahwa kasus kekerasan yang terjadi pada M Dofir (kliennya) itu, pelaku diarahkan pada Pasal 352 tentang ancaman kekerasan penganiayaan.

"Saya sebagai kuasa hukum LPKNI mendampingi proses hukum penganiayaan yang dilakukan oleh kepada klien kami, dan dari hasil BAP itu oleh penyidik, pelaku () diarahkan pada Pasal 352," ungkapnya.

"Dia dipukul oleh 3 orang perwakilan dari salah satu ," pungkasnya. (yud/eko/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video