Lakukan Pemukulan, Debt Collector Leasing di Jember Dipolisikan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 25 Mei 2021 19:03 WIB
"Kemudian sampai di rumah, mereka (debt collector) memaksa saya untuk menyerahkan mobil tersebut, sehingga sempat terjadi cekcok dan memukul saya," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Dofir selaku pemegang kuasa dari kliennya juga melaporkan tindakan debt collector kepada pihak berwajib, yang saat ini sudah sampai pada proses BAP.
Sementara itu menurut Kuasa Hukum Dorif, Nasimatu Rahma yang mendampingii pada saat proses BAP tersebut menyampaikan bahwa kasus kekerasan yang terjadi pada M Dofir (kliennya) itu, pelaku diarahkan pada Pasal 352 tentang ancaman kekerasan penganiayaan.
"Saya sebagai kuasa hukum LPKNI mendampingi proses hukum penganiayaan yang dilakukan oleh debt collector kepada klien kami, dan dari hasil BAP itu oleh penyidik, pelaku (debt collector) diarahkan pada Pasal 352," ungkapnya.
"Dia dipukul oleh 3 orang perwakilan dari salah satu leasing," pungkasnya. (yud/eko/ian)