Kuasa Hukum Terdakwa Camat Duduksampeyan Anggap Dakwaan Jaksa Cacat Formil | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kuasa Hukum Terdakwa Camat Duduksampeyan Anggap Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 18 Mei 2021 19:43 WIB

Tim Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi saat sidang virtual di PN Tipikor Surabaya. foto: ist.

Kemudian, lanjut Fajar, dakwaan JPU spekulatif. Alasannya, satu kontruksi peristiwa hukum diterapkan dalam 2 klasifikasi dakwaan primair maupun subsidair. "Karena itu, perkara ini kami anggap prematur, sebab hanya berangkat dari temuan inspektorat yang belum tuntas sudah dijadikan perkara. Dan inspektorat tidak berwenang menentukan kerugian negara. Sehingga perkara ini kami anggap dipaksakan dan prematur," sambungnya.

"Karena cacat formal, maka dakwaan yang disusun secara tidak cermat dan kabur, sehingga berdasar hukum surat dakwaan haruslah dibatalkan atau setidaknya surat dakwaan tidak dapat diterima," jelasnya.

Fajar meminta kepada majelis hakim agar nota keberatan/eksepsi ini dijadikan pertimbangan yang akhirnya nanti dapat memberikan putusan sela, bahwa hukum perkara aquo dihentikan dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

"Juga kami meminta yang mulia majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar mengeluarkan dan/atau membebaskan terdakwa Suropadi dari tahanan, serta mengembalikan nama baik, harkat, dan martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara," pungkasnya.

Atas eksepsi PH terdakwa Suropadi, Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. menyatakan sidang dilanjutkan pada 25 Mei 2021, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video