Camat Duduksampeyan Mulai Jalani Sidang Kasus Korupsi Anggaran Kecamatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Camat Duduksampeyan Mulai Jalani Sidang Kasus Korupsi Anggaran Kecamatan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Kamis, 06 Mei 2021 22:48 WIB

Tim Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi saat sidang virtual di PN Tipikor Surabaya. foto: ist.

Sebelum sidang diakhiri, Fajar Yulianto, salah satu penasihat hukum terdakwa Suropadi mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Fajar menyampaikan, permohonan ini termasuk upaya hukum, berdasarkan Pasal 21 ayat 1, KUHAP. Di mana, terdakwa ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Menurut Fajar, hal ini sebetulnya merupakan alasan subyektif. "Sudah saatnya merubah mindset definisi Pasal 21 (1) tersebut secara obyektif komprehensif, sehingga efektivitas melakukan penahanan terdakwa apa?," tanyanya seraya mengatakan bahwa terdakwa berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya jelas.

"Terkait menghilangkan barang bukti, bukti apa? Semua sudah ada dalam penguasaan penuntut umum. Serta takut mengulangi perbuatannya, tidak perlu ditakutkan,  karena bersangkutan juga sudah tidak punya jabatan dan kewenangan," cetusnya.

"Sehingga asas praduga tidak bersalah bisa diaktualisasikan dengan baik menurut hukum. Artinya, tidak semua yang tersangka/terdakwa seakan-akan wajib untuk ditahan. Tapi semua kembali pada majelis hakim, semoga dapat dikabulkan permohonan kami," harap Fajar.

Hakim kemudian menyatakan sidang ditunda tanggal 18 Mei tahun 2021, dengan agenda pembacan eksepsi/keberatan dari terdakwa Suropadi melalui penasihat hukumnya. (hud/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video