Tanya-Jawab: Antara Vaksin dan Infus, Ini yang Batalkan Puasa dan Tidak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab: Antara Vaksin dan Infus, Ini yang Batalkan Puasa dan Tidak

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Minggu, 18 April 2021 12:17 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Kemudian hukum suntik pada kulit saat berpuasa ini berkembang kepada hukum melakukan vaksin atau infus kepada orang yang sedang berpuasa. Ketika dicermati ada tiga fungsi dari pengobatan tersebut; (1) pengobatan, (2) suplemen, dan (3) pengganti makanan.

Pertama, suntikan (baik infus atau vaksin) yang tujuan utamanya adalah pengobatan murni hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Para ulama sepakat bahwa vaksin dalam bentuk ini, yang hanya memasukkan obat saja, tidak membatalkan puasa.

Kedua, suntikan yang dengan tujuan menambah suplemen pada tubuh. Suntikan ini juga diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, sebab suntikan ini hanya sekadar menambahkan vitamin dan unsur-unsur dalam tubuh tanpa memberikan efek kenyang, alias menghilangkan rasa lapar dan dahaga.

Ketiga, suntikan pengganti makanan seperti glukosa dan zat lainnya yang membuat kenyang. Jenis suntikan inilah yang membatalkan puasa, sebab tidak sesuai dengan tujuan puasa yang menahan lapar dan dahaga. Biasanya suntikan ini akan dilakukan melalui urat nadi dengan zat-zat tadi. Bentuk suntikan ini yang membatalkan puasa.

Dari keterangan di atas dapat kita pahami bersama bahwa segala bentuk suntikan yang tidak memberikan efek kenyang dengan memasukkan zat-zat pengganti makanan agar tetap segar bugar, maka hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Suntikan vaksin tidak sama sekali mengandung zat-zat penguat di atas. Vaksin hanya proses memasukkan virus lemah sebagai bahan anti-bodi tubuh untuk menangkal virus semisal saat menyerang tubuh. Maka dari itu, suntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

Pada 24 Maret 2021, Dewan Fatwa Kuwait memberikan fatwa bahwa vaksin pencegah virus corona 19 tidak membatalkan puasa. Dewan Fatwa Mesir, fatwa no. 2194, menyatakan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa. Mufti Kerajaan Saudi Arabia juga menyatakan bahwa diperbolehkan melakukan vaksin bagi orang-orang yang sedang berpuasa. Dan puasa mereka tidak batal. Maka, Jumhur Ulama menyepakati bahwa vaksin tidak membatalkan puasa. Wallahu A’lam.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video